BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa sejak Januari-Juli 2024 atau tertinggi di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, hukuman itu sudah tepat mengingat para bandar dan pengedar merupakan pihak yang paling bertanggungjawab atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumut.
“Bagus, Kejati Sumut sudah melakukan hal yang tepat. Negara memang harus bikin takut para bandar. Ini juga jadi peringatan keras, khususnya bagi bandar dan pengedar di luar sana bahwa negara serius dalam memerangi, memutus, dan menyelamatkan rakyatnya dari keterpaparan narkoba. Karena bagi bandar dan pengedar, untuk level tertentu, memang pantas mendapat tuntutan hukuman mati," ungkap Sahroni pada Senin (22/7/2024).
Apalagi, lanjut Sahroni, Sumut ini telah masuk kategori daerah paling rawan narkoba di antara provinsi-provinsi lainnya. Pada akhir tahun 2023 lalu saja, dari informasi BNNP Sumut, ada lebih dari 1 juta penyalahguna di sana.
Menurut Sahroni, tuntutan tersebut sebanding dengan kejahatan berat yang para tersangka telah lakukan. Terlebih, narkoba terbukti membahayakan kesehatan dan nyawa.
“Malah yang mereka lakukan juga jauh lebih mengerikan kok, kejahatan berat dan luar biasa. Entah berapa banyak nyawa yang telah mereka renggut dari penjualan barang haram tersebut. Keuntungannya? Buat mereka foya-foya, mana peduli sama nyawa penggunanya," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini menuturkan, dari data BNN sepanjang 2022-2023, ada 4,8 juta masyarakat menjadi penyalahguna narkoba. "Jadi memang sudah seberbahaya itu situasinya. Harus ditindak tegas para bandar dan pengedar, tidak boleh ada kompromi sama sekali,” tuturnya.
Sahroni berharap Kejaksaan Tinggi di wilayah lainnya, dapat menerapkan tuntutan serupa kepada para bandar dan pengedar narkoba.
“Ketegasan Kejati Sumut layak dicontoh oleh kejaksaan di wilayah lainnya. Karena situasi narkoba di negara kita sudah parah, jadi tidak boleh lembek menghadapi para penjahat tersebut,” ucap Sahroni.
Sebelumnya Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tuntutan pidana mati itu dilakukan pelbagai kejari di wilayah Sumatera Utara.
Pemberian tuntutan pidana mati tersebut dilakukan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait