Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar Harus Ditindak, Menyangkut Hajat Hidup Rakyat

Vitrianda Hilba Siregar
Mantan Komisioner KPK Haryono Umar meminta agar skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang mencuat ke publik  dapat segera ditindak aparat penegak hukum.Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Komisioner KPK Haryono Umar meminta agar skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang mencuat ke publik  dapat segera ditindak aparat penegak hukum.

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Haryono, Sabtu,(3/8/2024). 

Haryono menekankan, pentingnya penanganan secara tuntas terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Haryono berharap, penanganan skandal demurrage sebesar Rp 294, 5miliar juga tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.

“Karena korupsi di pangan gak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sindir Haryono.

Haryono mengungkapkan, bahwa penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage Rp 294, 5 miliar bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik. Saat ini, lanjut Haryono, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkas Komisioner KPK periode 2007-2011 ini.

Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan  bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network