“Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan,” tandas Hari.
Sementara itu dari pihak KPK sendiri belum bisa menyampaikan detail soal perkembangan terkait dengan laporan SDR soal skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Proses terkait dengan penyelidikan soal laporan SDR terkait dengan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar masih bersifat rahasia.
Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.
Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait