Kejari Bekasi: Denda Pelanggaran PPKM di Bekasi Mencapai Rp 3 Miliar

Abdullah M Surjaya
Denda pelanggar PPKM hingga Rp 3 Miliar (Foto: Okezone)

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sudah mengumpulkan denda pelanggaran hingga Rp 3 miliar. Pelanggaran tersebut mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021.

Uang denda kini sudah disetorkan kepada kas negara. Uang denda dikumpulkan dari para pelanggar PPKM saat Razia Yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian dan TNI.

"Denda pelanggar minimal Rp 20 ribu hingga maksimalnya mencapai Rp 19 juta seperti pelaku usaha,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah pada Selasa (10/8/2021).

Dia mengungkapkan penerapan PPKM di beberapa wilayah di Indonesia sepertinya tidak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” tuturnya.

Menurut Laksmi, denda Rp 19 juta dibayarkan pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu.

”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggar PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menambahkan, operasi Yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan guna menertibkan warga yang masih membandel di masa PPKM.

”Kebanyakan pelanggar Protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda terhadap pelanggar Protokol Kesehatan.

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah mempidanakan para pelanggar.

”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network