Maling Motor Ini Dibebaskan karena Terdesak Mencuri untuk Biaya Persalinan Istri Hamil 9 Bulan

Putra Ramadhani
Subur pelakupencurian motor bersyukur bisa dibebaskan. Foto/MPI

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong melakukan restorative justice terhadap Subur pelaku pencurian sepeda motor. Subur dibebaskan dari jeratan hukum setelah korban memaafkannya lantara tersangka mencuri karena butuh biaya persalinan istrinya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, Subur merupakan tersangka kasus pencurian motor di Cileungsi pada 20 Juni 2024. Kasusnya sudah melalui proses penyidikan di kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan 

"Restorative Justice pengembalian keadaan semula terhadap tersangka Subur bin Marhadi, pelanggar Pasal 362 delik pencurian," kata Tadjuddin, Kamis (15/8/2024).

Menurut dia, tahap di Kejaksaan ini ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh korban dan Subur. Dari situ, terjadi kesepakatan mediasi oleh jaksa hingga akhirnya keduanya dipertemukan.

"Saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung. Tersangka bukan karena dia punya profesi tukang nyolong, hanya terdorong ingin membantu persalinan istrinya yang sedang mengandung 9 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan," ujarnya.

Terdorongnya tersangka melakukan pencurian motor itu semua karena tidak disengaja. Tersangka yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Bogor melihat motor yang terpakir dengan kunci menggantung.

"Sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian karena terdorong itu tadi yang saya bilang bahwa untuk membantu istrinya yang sedang mengandung 9 bulan," kata Tadjuddin.

Selain itu, pihaknya juga melakukan identifikasi tersangka ke lingkungan tempat tinggalnya hingga ke tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Didapati, Subur memang berprilaku baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau pidana.

Sementara itu, Subur mengaku bersyukur lantaran bisa terbebas dari jeratan hukum dengan jalan restorative justice. Dirinya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau melanggar hukum.

"Saya bersyukur, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang melanggar hukum ini. Saya senang, saya bahagia. Istri hari ini memang bulannya, saya berdoa biar mereka selamat keduanya, hanya itu yang saya bisa doakan," tutur Subur.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network