Polemik Sengketa Lahan di Jati Baru Cikarang Timur, Ini Kata Kuasa Hukum PT Jababeka

Wahab Firmansyah
Kuasa hukum PT Jababeka Maulana saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pengelola kawasan industri Jababeka Cikarang menyatakan telah mengantongi bukti surat pembelian tanah dengan warga di Desa Jati Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pengelola meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hal ini untuk menempuh jalur hukum. 

Kuasa hukum PT Jababeka Maulana mengatakan, pengelola kawasan industri Jababeka telah mengantongi bukti surat pembelian tanah dengan warga di Desa Jati Baru, Cikarang Timur. Diketahui ada empat orang warga di desa tersebut yang menegaskan telah menjual tanahnya ke Jababeka. 

“Jika ada pihak yang kurang puas atau mengklaim tanah tersebut adalah miliknya, silakan untuk menempuh jalur hukum dan kami siap. Dengan begitu tidak ada pihak yang menggunakan cara diluar koridor hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Maulana pada Senin (26/8/2024).

Sementara itu para penjual tanah di Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur memberikan kesaksiannya jika tanah miliknya itu telah dijual ke pihak pengembang kawasan industri Jababeka. Keempat orang warga itu di antaranya H. Acut yang menegaskan jika tanah di Desa Jati Baru telah dijual ke Jababeka pada 2018.

“Saya atas nama Haji Acut bersaksi bahwa benar No SHM 649 di Desa Jati Baru adalah milik saya dan telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2018,” tegasnya.

Kesaksian juga diberikan penjual tanah di Desa Jati Baru yaitu Hj. Misnem yang didampingi putranya. Dia menegaskan jika lahan girik No.131 di Desa Jati Baru adalah milik Hj. Misnem.

“Saya putra dari Ibu Misnem bersaksi bahwa Lahan Girik No.131 di Desa Jati Baru adalah milik saya yang telah di jual ke Jababeka,” ujarnya.

Tak hanya itu, Penjulan tanah atas nama Manan juga memberikan kesaksian jika tanahnya di Desa Jati Baru Cikarang Timur itu telah dijual ke Jababeka. 

“Saya Manan bersaksi atas Lahan Girik No.662 adalah milih saya yang telah saya jual ke Jababeka pada tahun 2015,” tambahnya.

Terakhir yaitu dari ahli waris Almarhum H. Asnawi yang juga menegaskan jika lahan di Desa Jati Baru, Cikarang Timur adalah milih Alm. H. Asnawi yang telah dijual ke Jababeka.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network