BEKASI, iNewsBekasi.id- Polda Metro Jaya menyatakan ada sebanyak 22 orang diamankan sebelumnya ditemukannya tujuh jenazah di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Satu dari 22 orang tersebut positif mengonsumsi obat-obatan terlarang usai dites urine dan tiga orang ditahan karena kepemilikan senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat keras yang dikonsumsi hanya dapat dipesan melalui resep dokter, seperti Somadril, dan Tramadol.
"Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramadol. Berdasarkan keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras," kata Ade, Rabu (25/9/2024).
Ade menuturkan, dari 22 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Ade menambahkan, ada dugaan sebagian remaja tersebut mengonsumsi minuman keras kemasan plastik. Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi 7 mayat laki-laki ditemukan di Kali Bekasi, Minggu (22/9/2024). Korban bersama teman-temannya sempat berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa.
Saksi melihat 60 orang berkumpul dan menggunakan 30 kendaraan. Kemudian tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota mendatangi tempat tersebut dan puluhan orang lari kocar-kacir. Ada yang lari mengarah ke perumahan dan meloncat ke Kali Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait