BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang mahasiswa bernama Janes Meliano Wibowo (24) divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Janes terbukti bersalah membuat sertifikat palsu nasab keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Ketua majelis hakim, Bawono Effendi dalam putusan yang dilihat di SIPP PN Jakasel, Jumat (27/9/2024).
Sidang putusan kasus tersebut digelar pada Kamis (12/9/2024) lalu. Hakim menyatakan, Janes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adapun dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Desember 2023 lalu. Janes membuat sebuah blog untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan masyarakat yang yakin bisa mendaftarkan nasab keluarganya.
Janes memasukkan logo lembaga pencatat keturunan nabi yakni Rabhitah Alawiyah. Dia juga memasukkan nasab sebagian korban serta habib yang terdaftar resmi Rabhitah Alawiyah.
Janes membuat dan mendesain blog itu sendiri dengan menjiplak situs resmi Rabhitah Alawiyah. "Selanjutnya, terdakwa membuat postingan Facebook yang isinya terdakwa menawarkan apabila ada seseorang ingin mendaftarkan nasabnya di Rabithah Alawiyah bisa melalui terdakwa," bunyi dakwaan.
Janes mematok tarif sebanyak Rp2-4 juta untuk pendaftaran itu. Setelah korban mentransfer uang yang diminta, Janes lantas membuatkan surat pernyataan dan surat keputusan jika korban adalah habib.
Surat itu dibuat menggunakan aplikasi Microsoft word dan dicetak dalam bentuk PDF lalu dikirimkan ke korban. Adapun surat yang dibuat Janes itu hanyalah hasil karangan belaka alias fiktif.
"Semua produk yang terdakwa buat seperti Surat pernyataan, Surat Keputusan Nasab atau chart atau bagan silsilah keturunan nabi tersebut adalah palsu," bunyi dakwaan.
Dari aksinya itu, Janes meraup untung lebih dari Rp18 juta. Uang itu digunakan biaya kuliah dan kebutuhan sehari-hari.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait