JAKARTA, iNewsBekasi.id – Polisi menetapkan pria berinisial FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemotor berinisial AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FRS yang dikenal sebagai pengendara Kawasaki Ninja RR sebelumnya ditangkap setelah aksi pemukulannya viral di media sosial.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi memastikan status hukum pelaku telah dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah, sudah tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Nurma, penyidik menjerat FRS dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Nurma menjelaskan, insiden bermula ketika korban merasa sepeda motornya beberapa kali ditabrak dari belakang oleh motor yang dikendarai pelaku. Korban kemudian menegur FRS atas tindakan tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh korban spakbor belakangnya terasa ditabrak beberapa kali dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku, sehingga korban menegur pelaku,” ujar dia.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
