JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024). Jokowi selaku tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, itu diajukan oleh tujuh orang penggugat termasuk Habib Rizieq. Enam penggugat lainnya yakni, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Soenarko MD.
"Tanggal sidang, Selasa 8 Oktober 2024, Jam 10.00-12.00 WIB. Agenda: legal standing para pihak," tulis keterangan dalam laman SIPP PN Jakpus.
Dalam petitumnya para penggugat berharap pengadilan bisa menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan. Selain itu juga meminta agar tergugat membayar ganti rugi.
"Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara," tulis petitum.
Ketujuh orang penggugat ini juga memiliki satu orang kuasa hukum yakni Dwi Heriadi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait