Hari Karantina ke-147, Sistem Karantina Indonesia untuk Lindungi SDA Hayati

M Hary Fauzan
Sahat M Panggabean Kepala Badan Karantina Indonesia saat upacara Hari Karantina ke-147 di halaman Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sistem karantina di Indonesia hadir untuk melindungi keanekaragaman sumber daya alam hayati dari ancaman hama penyakit, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Negara hadir melaksanakan sistem karantina dan bersinergi dengan masyarakat dalam implementasinya.

“Sistem karantina telah hadir 147 tahun lalu di Indonesia. Berawal dari pencegahan pemasukan tanaman dan biji kopi asal Sri Lanka yang saat itu terkena penyakit karat daun, pada tahun 1877 lalu. Sistem ini berlangsung hingga kini, di mana negara hadir memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia terhadap ancaman hama dan penyakit, baik untuk hewan, ikan, maupun tumbuhan,” ungkap Sahat M Panggabean Kepala Badan Karantina Indonesia sesuai upacara puncak Hari Karantina ke-147 di halaman Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Bekasi, Jumat (18/10/2024). 

Seiring waktu, Sahat memaparkan, sistem karantina di Indonesia terus berkembang menghadapi tantangan sesuai kebutuhan dan dinamika perdagangan global. Arus barang yang berasal dari komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan, semakin bertumbuh sehingga perkarantinaan di Indonesia harus dapat menyesuaikannya. 

“Menghadapi tantangan perdagangan global, Badan Karantina Indonesia menerapkan konsep manajemen ‘preborder’ untuk memastikan kesehatan komoditas sebelum dilalulintaskan. Saat komoditas di perbatasan atau ‘border’, petugas karantina hanya memastikan kesesuaian dengan dokumen dan layanan perkarantinaan dapat lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Sahat.

Sahat mengungkapkan, upaya preventif tidak lagi dilakukan di border saja. Namun, mulai dari ‘preborder’. Penguatan ini dilakukan melalui penerapan sertifikat elektronik, ‘prior notice’, serta registrasi sistem, dan laboratorium. 

Jika informasi persyaratan ekspor ke Indonesia lebih cepat diketahui, maka lebih cepat pula bagi negara asal untuk memenuhi persyaratan tersebut. 

Penerapan program tersebut menurutnya terus digencarkan pasca-integrasi kelembagaan menjadi Badan Karantina Indonesia. Sosialisasi kepada negara mitra dagang juga terus pihaknya lakukan, sehingga tidak terjadi penolakan di negara tujuan terhadap komoditas ekspor.

“Kami terus sosialisasikan kepada negara mitra dagang, baik melalui kedutaan besar maupun organisasi kompeten, seperti NPPO (National Plant Protection Organization) untuk komoditas tumbuhan. Seiring dengan integrasinya kelembagaan Barantin ini, juga terkait kebijakan-kebijakan dalam perkarantinaan di Indonesia,” ungkapnya.

Menjawab tantangan, Barantin juga terus berinovasi dalam memberikan layanan perkarantinaan. Salah satunya yang telah diluncurkan pada pekan pertama September lalu, yaitu BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utilty Service Technology). Seluruh aplikasi ke depannya berada dalam satu sistem, sehingga semuanya terintegrasi dan lebih efisien.

Berdasarkan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, hingga September Barantin telah menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian keamanan pangan dan pakan; mutu pangan dan pakan; serta pemasukan/pengeluaran agensia hayati, jenis asing invasif, produk rekayasa genetik (PRG), tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta sumber daya genenik (SDG) yang tidak memenuhi persyaratan karantina. 

Adapun jumlahnya sebanyak 37 Notification Non-Compliance (NNC) atau notifikasi ketidaksesuaian komoditas ekspor ke negara lain.

“Barantin telah menindaklanjuti 37 NNC ekspor komoditas pertanian dan perikanan yang dikeluarkan oleh negara tujuan. Sebagai fasilitator perdagangan, Barantin terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha, sehingga dapat terpenuhi persyaratan teknis dari negara tujuan. Semuanya telah ditindaklanjuti, pelaku usaha dapat mengekspor kembali,” katan Kabarantin yang didampingi Plt. Sestama, Deputi Karantina Hewan, Deputi Karantina Ikan dan Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin

Indikator capaian kinerja lainnya, Sahat menyebutkan pada jumlah media pembawa atau komoditas melalui tempat pengeluaran yang memenuhi persyaratan karantina sebanyak 83.306 sertifikat dari target sebanyak 60.966 sertifikat atau sebesar 136%. 

Hal ini sejalan dengan keterlibatan masyarakat yang melaporkan komoditasnya kepada petugas karantina.

“Persentase realisasi keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan, capaian saat ini sebesar 85% terhadap target sebesar 75% atau 113%. Semoga keterlibatan masyarakat ini terus meningkat, kolaborasi sangat penting. Termasuk sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan perkarantinaan,” pungkasnya.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network