JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri langsung menahan Doni Salmanan alias DS terkait kasus dugaan penipuan trading Binary Option atau Opsi Biner lewat Platform Quotex. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka Quotex.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menambahkan, ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban," lanjutnya.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, atas perbuatannya, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Ramadhan.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait