Amstrong yang juga beragama Ortodoks mengatakan lebih lanjut mengatakan hal ini memperkuat jaminan kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 28E dan 29 UUD 1945, memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk dalam pencantuman identitas keagamaan pada dokumen resmi negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait