Kejari Kabupaten Bekasi Tolak Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Soleman

Abdullah M Surjaya
Kejari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman. Foto/iNews

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman.

"Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Rabu (13/12/3024).

Pihaknya bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.

"Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang," paparnya.

Samuel memastikan berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW oleh tersangka SL sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

"Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan," ucapnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta 2024-2029 itu.

"Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil  Pileg 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," terangnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," terang Ronald.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network