TPS Ilegal di Lahan Lippo Cikarang Disegel Polisi, DLH Kabupaten Bekasi Dikangkangi

Abdullah M Surjaya
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Foto/Istimewa

CIKARANG, iNewsBekasi.id - Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Diduga praktik pembuangan sampah tersebut tidak berizin dan bisa merusak lingkungan.

Pantauan di lapangan, TPS ilegal itu berada di Jalan Mataram, Kawasan Lippo Cikarang. Posisinya berada di jalur utama yang kerapa dilalui pengendara untuk melintas. Akan tetapi, di TPS ilegal ini telah ditutup dengan seng sekelilingnya sehingga terhalang pengendara yang melintas.

Di dalam TPS terpantau tersedia satu ekskavator di atas sampah yang telah menggunung. Hal ini menunjukkan TPS ilegal ini sepertinya memang sengaja disiapkan sebagai tempat membuang sampah.

Pada pintu masuk juga terdapat bedeng menyerupai pos jaga. Namun, baik pos maupun alat berat itu tidak lagi beroperasi lantaran sudah dipasangi garis polisi.

Posisi TPS ilegal ini sangat tidak ideal untuk dijadikan tempat pembuangan sampah. Pasalnya, posisinya yang berada di jalur utama terdapat salah satu hotel besar serta deretan ruko yang di antaranya menjual makanan di sekitar TPS ilegal itu. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama membenarkan penyegelan TPS ilegal tersebut. Diduga lokasi pembuangan sampah itu tidak berizin dan bahkan dapat merusak lingkungan.

Wiratama menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan. “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan ya. Ini dasarnya laporan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansyur Sulaiman mengatakan TPS ilegal tersebut sebenarnya telah diketahui sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan teguran ke manajemen Lippo Cikarang namun tidak ditanggapi.

“Kami telah melakukan peneguran kepala management Lippo Cikarang sekitar tiga minggu lalu. Hanya saja tidak diindahkan,” tandas dia.

Namun, Mansyur mengaku belum mengetahui sejak kapan TPS ilegal itu beroperasi. Dia menegaskan Pemkab Bekasi tidak akan tinggal diam terhadap aksi pencemaran lingkungan.

“Kalau sudah berapa lamanya saya kurang mengetahui. Namun setidaknya kami tidak diam melakukan tindak lanjut. Bahkan kami juga simpan tanda terima dari Lippo Cikarang terkait telah melakukan peneguran,” jelasnya. 

Dikonfirmasi perihal keberadaan TPS ilegal yang berada di lahan milik mereka, pihak Lippo Cikarang belum bisa menyampaikan klarifikasi. 

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network