CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 53 kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berdasarkan nomor B-3574/M.2.31/Kpa.5/12/2023, tertanggal 18 November 2024.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan selama periode Agustus hingga November 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.089,898 gram sabu-sabu dari 24 kasus, 11.164,02 gram ganja dari empat kasus, serta 10 unit telepon genggam dari 10 kasus yang semuanya terkait pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, barang bukti berupa 3.642 butir obat-obatan terlarang, termasuk tramadol (842 butir), heximer (1.689 butir), trihexyphenidyl (911 butir), dan methylprednisolone (200 butir) dari lima kasus, juga dimusnahkan.
Sembilan bilah senjata tajam dari 8 kasus, 53 lembar uang palsu terkait pelanggaran UU RI Nomor 7 Tahun 2011, serta kulit satwa dilindungi seperti harimau dan macan tutul yang melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.
“Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan di Polres Metro Bekasi, dan sisanya kami musnahkan di sini sebagai simbolis,” tambah Dwi Astuti.
Menurut dia, kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan masih mendominasi tindak kejahatan di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, Kejari terus menjatuhkan tuntutan pidana tinggi sebagai upaya menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pencegahan, Kejari juga aktif mengedukasi masyarakat melalui program Jaksa Jaga Desa. Program ini melibatkan kunjungan langsung ke desa-desa dan sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa, pelajar, serta masyarakat umum.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait