JAKARTA, iNewsBekasi.id - Raffi Ahmad dan Gus Miftah belum juga laporkan LHKPN meski sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. KPK konfirmasi keduanya belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Raffi Ahmad diketahui sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Pemuda dan Pekerja Seni. Sementara Gus Miftah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, Raffi Ahmad belum tercatat belum menyampaikan LHKPN-nya. "Raffi Ahmad belum lapor," kata Budi saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024).
Kendati begitu, Budi menyatakan yang bersangkutan tengah menyiapkan pelaporan LHKPN. Hal itu berdasarkan komunikasi dari pihak Raffi Ahmad yang terus berjalan. "Namun timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
“Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN),” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media Rabu (4/12/2024).
Sejak menjabat sebagai utusan presiden, Gus Miftah memang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Adapun, waktu yang diberikan paling lama tiga bulan sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait