Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Jaksa Hadirkan Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi

Nur Khabibi
Ustaz Khalid Basalamah akan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, Selasa (20/10/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Khalid dalam persidangan pada Selasa (20/10/2026).

Khalid diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang mengelola biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour. Dalam persidangan, dia dijadwalkan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa dalam perkara tersebut.

"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata jaksa KPK di ruang sidang.

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya juga memanggil saksi lain, Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, Umar tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya.

"Tadi malam dirawat di rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri jadwal persidangan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Khalid Basalamah dijadwalkan memberikan kesaksian pada Kamis (8/10/2026). Namun, dia tidak dapat hadir sehingga meminta agar jadwal pemeriksaannya sebagai saksi diundur.

Kehadiran Khalid dalam sidang kali ini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 yang ditangani KPK.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

JPU KPK menyebut nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut jaksa, Yaqut diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau zero year (T0). Pengisian kuota tersebut disebut tidak sesuai dengan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

JPU menduga pengaturan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Para terdakwa juga diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Dari dugaan perbuatan tersebut, Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan dengan total Rp478.173.058.166,41.

Sementara itu, Koperasi Jasa Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) diduga menerima 26.500 dolar AS.

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang sedang diuji dalam proses persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network