Astagfirullah! Gegara Korupsi Kuota Haji, 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebanyak 8.400 jemaah haji gagal berangkat akibat penyalahgunaan alokasi kuota tambahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya dibagi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).
Akibat penyimpangan tersebut, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu belasan tahun akhirnya kehilangan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
"Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," tutur Asep.
Ia menegaskan, penyelenggaraan haji adalah bentuk pelayanan negara kepada masyarakat, sehingga praktik korupsi dalam distribusi kuota tidak bisa ditoleransi.
"Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah