get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pelototi Mutasi ASN dan Seleksi Sekda Bekasi: Awas Nepotisme, Jangan Main Mata!

Astagfirullah! Gegara Korupsi Kuota Haji, 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024

Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:45 WIB
header img
Sebanyak 8.400 jemaah gagal berangkat karena korupsi kuota haji 2024. Foto/Istimewa

Asep menerangkan, permasalahan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut harus dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," jelasnya.

Namun dalam praktiknya, pembagian tidak sesuai ketentuan.

"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.

KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini. Menurut Asep, dugaan korupsi kuota haji bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai hak ibadah masyarakat yang telah lama menunggu giliran.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut