Astagfirullah! Gegara Korupsi Kuota Haji, 8.400 Jemaah Gagal Berangkat di 2024
Asep menerangkan, permasalahan ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada 2024. Berdasarkan aturan, kuota tersebut harus dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," jelasnya.
Namun dalam praktiknya, pembagian tidak sesuai ketentuan.
"Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini. Menurut Asep, dugaan korupsi kuota haji bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai hak ibadah masyarakat yang telah lama menunggu giliran.
Editor : Wahab Firmansyah