"Kami sampaikan bahwasanya rentang waktu dugaan penggelapan aset Pemkab itu sekitar tahun 2012 sampai 2015. Padahal tanah yang dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN tersebut sudah ditetapkan untuk menjadi milik Pemkab Cianjur," ujar Koordinator P2T2, D. Soedrajat dalam pesannya diterima pada Sabtu (12/3/2022)
Soedrajat memaparkan, saat ini sejumlah aset fasos/fasum telah beralih fungsi dan telah menjadi sertifikat dengan diam-diam menggunakan nama sejumlah penggarap. Karena penggarap baru mengetahui dan memahani telah terjadi penyimpangan di atas tanah milik Pemkab Cianjur tersebut sehingga untuk tahap awal ini ada penggarap sudah berniat mengembalikan NIB dan sertifikat yang diterbitkan orang yang tidak bertanggung-jawab karena memuat namanya tanpa diketahui.
"Kami dan penggarap mengembalikan kepada negara melalui bapak Bupati karena tanah itu sudah ditetapkan sebagai aset Pemkab Cianjur," paparnya.
Lebih lanjut pria berpostur tinggi itu mengatakan, terhadap penyimpangan yang sudah terjadi tersebut maka P2T2 meminta Bupati Cianjur sesegera memeriksa seluruh penerbitan dokumen-dokumen dari pemkab terkait aset tersebut sedari awal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait