Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan Lewat Restitusi, Begini Kata LPSK

Riezky Maulana
Indra Kenz (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex bisa dikembalikan. Caranya pun bisa lewat mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, aset pelaku yang disita aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap korban.

"Intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” katanya.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network