Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan Lewat Restitusi, Begini Kata LPSK

Riezky Maulana
Indra Kenz (Foto: Instagram)

“Dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku," imbuhnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan bahwa 'korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi'. LPSK memiliki kewenangan salah satunya yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi di dalam Pasal 12A Ayat (1) huruf j.
"Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 24 Februari 2022.

Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.

Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network