BANDUNG, iNews.id - Terungkap modus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan pelaku HW (36) yang berprofesi sebagai guru ngaji di suatu pondok pesantren (ponpes) miliknya. Modus yang digunakan HW merayu hingga leluasa memperkosa 12 santriwatinya selama 5 tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Berdasarkan fakta persidangan, HW mengimingi korban akan disekolahkan ke jenjang perkuliahan asalkan mau disetubuhi oleh pelaku.
"Berdasarkan fakta persidangan, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MH Antapani. HW membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," tulis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis (9/12/2021).
LPSK berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman setimpal bagi pelaku HW yang merupakan pemilik Ponpes TM Boarding Schooll Cibiru dan Ponpes MH Antapani, Kota Bandung.
Selain itu, LPSK mendorong Polda Jabar dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan. Seperti eksploitasi ekonomi dan kejelasan aliran dana pesantren yang diduga dilakukan oleh pelaku HW dapat diproses lebih lanjut.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku ustaz HW untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," tulis LPSK.
Editor : Fatiha Eros Perdana