"Saat memberikan keterangan dipersidangan, para saksi dan/atau korban yang masih belum cukup umur didampingi orang tua atau walinya," tulis keterangan LPSK. Selain perlindungan selama proses persidangan, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"LPSK juga memberikan bantuan pelayanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di rumah sakit," tutur LPSK. Terkait pengungkapan kasus ini, LPSK memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam penyelamatan, hingga pemeriksaan saksi dan/atau korban telah selesai dijalankan.
Apresiasi ditujukan kepada DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat yang telah melakukan langkah awal dalam memberikan pendampingan korban dan memberikan laporan kepada LPSKRI.
Kemudian, Polda Jabar yang melakukan gerak cepat dalam menangkap pelaku HW (36). Terakhir apresiasi diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam memproses hukum kasus.
Editor : Fatiha Eros Perdana