JAKARTA, iNewsBekasi.id- Seorang pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melaporkan dugaan penipuan bermodus kerja sama usaha yang menyeret nama besar Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung. Kerugian yang dialami Tedy mencapai Rp16 miliar, ditambah ancaman kehilangan tanah senilai Rp48 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang hari ini malah mengungkap fakta mengejutkan. Kuasa hukum Tedy, CH. Harno mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat sama sekali tidak relevan.
“Saksi yang mereka bawa hanya pekerja biasa. Tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak paham perjanjian apa pun. Ini sungguh memalukan, sebuah upaya terang-terangan membuang waktu dan merugikan semua pihak, termasuk pengadilan,” kata Harno, Selasa (14/1/2025).
Harno menilai ada indikasi konspirasi besar yang dirancang untuk merebut aset kliennya. Ada pihak-pihak yang dengan sengaja merancang skenario untuk “merampok” tanah milik Tedy melalui manipulasi hukum.
“Klien kami dimanipulasi dengan janji-janji manis. Tanahnya dijadikan proyek usaha dengan dalih kerja sama, tapi faktanya tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan Resto Bebek Tepi Sawah. Bahkan, saat kami konfirmasi ke pemilik merek Bebek Tepi Sawah, mereka menyatakan tidak pernah terlibat dalam proyek ini. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain di sini?” ujarnya.
Harno menambahkan pihak penggugat menggunakan dalih wanprestasi untuk menyita tanah kliennya. “Ini modus operandi yang sangat licik, memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset orang lain,” tambahnya.
Untuk diketahui kasus ini bermula pada 2018, ketika TN, Komisaris PT. MSK, bersama menantunya, AMH, menawarkan kerja sama membuka cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy. Mereka menjanjikan proyek yang dikelola secara profesional dengan kontraktor terpercaya.
TN dan AMH, dua nama utama dalam kasus ini, hingga kini bungkam. Saat dikonfirmasi, TN tidak memberikan respons, sedangkan AMH hanya berujar singkat.“Silakan ke kuasa hukum saya,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait