BEKASI, iNews.id - Ojak Rahmat atau dikenal juga Jek (50) langsung sujud syukur dan memanjatkan doa usai menghirup udara bebas.
Raut wajah baru dan mata berkaca-kaca terlihat jelas walaupun tertutup masker.
Keharuan Ojak makin bertambah, pasalnya dia bebas penjara nertepatan dengan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Ojak merupakan salah satu dari 276 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi yang mendapat remisi.
Dia bahkan satu-satunya warga binaan yang dinyatakan langsung bebas.
Terpidana kasus penganiayaan itu sudahS menjalani kurungan penjara selama 1 tahun lebih 6 bulan.
Sebab berkelakuan baik dalam menjalani hukuman, bapak dua anak ini pun akhirnya berhak mendapat remisi sampai dinyatakan bebas.
Diketahui, Ojak yang sehari-hari bekerja sebagai sopir sempat terlibat perkelahian.
Ojak waktu itu terpancing emosi sampai memukul seseorang memakai gitar.
"Kena Pasal 351, penganiayaan. Kasus saya waktu itu mukul orang pakai gitar. Niatnya mau melerai tapi kepancing emosi," ujar Ojak, Selasa (17/8/2021).
Pria asal Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi tersebut mengaku menyesali perbuatannya.
Usai bebas, Ojak mengaku bakal kembali ke keluarganya serta mencoba beraktivitas seperti biasa, menjadi sopir.
"Selama di dalam (Lapas) Alhamdulillah teman-teman baik, petugas juga pada baik. Terima kasih kepada Kalapas dan jajarannya. Banyak hikmah yang bisa saya petik dari kejadian ini. Saya bisa lebih rajin ibadah dan belajar menahan emosi," kata Ojak.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait