
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPR secara serempak.
Terdapat tiga pasal yang menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi RUU TNI, yaitu Pasal 17 tentang cakupan tugas pokok, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit.
Sebelumnya, pada Selasa 18 Maret 2025, Komisi I DPR telah menggelar rapat kerja untuk membahas revisi UU TNI bersama pihak pemerintah. Semua fraksi sepakat untuk membawa revisi tersebut ke rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Namun, pengesahan ini mendapat respons keras dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang mengajak Aliansi Masyarakat Sipil untuk turun ke jalan dan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI tersebut.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait