Binsar menjelaskan bahwa tersangka mengancam dengan mengaku 'jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa. Polisi kini tengah mendalami keterangan tersangka terkait penyebaran proposal ke sekitar 20 perusahaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
