Pentolan Ormas di Cikuwul Dicokok, Edarkan 20 Proposal THR ke Perusahaan di Bekasi 

Jonathan Simanjuntak
Pentolan Ormas di Cikuwul Dicokok, Edarkan 20 Proposal THR ke Perusahaan di Bekasi  Pentolan ormas di Cikiwul, Bekasi, Suhada (47) dicokok polisi setelah videonya viral saat memalak perusahaan dengan modus THR lebaran. Foto: TikTok

Binsar menjelaskan bahwa tersangka mengancam dengan mengaku 'jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa. Polisi kini tengah mendalami keterangan tersangka terkait penyebaran proposal ke sekitar 20 perusahaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update