Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Cikarang, Barang Curian Dijual ke Karawang

Ade Suhardi
Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Cikarang, Barang Curian Dijual ke Karawang Petugas kepolisian saat menangkap maling motor yang beraksi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Satresmob Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya telah beraksi dua kali di lokasi yang berbeda.

"Ada dua yang kami tangkap, yakni RS dan AF," ungkap Kanit Resmob Polres Metro Bekasi Ipda Eko Tinus Aprilianto dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Eko mengakatakan, RS ditangkap di sebuah bengkel tambal ban di wilayah Lemah Abang, Cikarang Utara. 
Sementara AF ditangkap di rumahnya di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Penangkapan keduanya berdasarkan, Laporan Polisi Nomor LP/972/III/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/PMJ, tanggal 12 Maret 2025. 

"Jadi kedua tersangka ini melakukan pencurian pada Kamis, 7 November 2024 lalu," katanya. Korban, ialah Suwanda yang saat itu motor Honda Scoopy miliknya hilang setelah diparkir dalam keadaan terkunci di kontrakan di Jalan Perum Graha, Simpangan, Cikarang Utara.

Saksi mata, Kartini menyadari motor tersebut telah raib sekitar pukul 03.00 WIB, dan korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi.

Eko menjelaskan, dalam aksinya mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kontak sepeda motor. Motor hasil curian kemudian dijual ke daerah Karawang seharga Rp2,3 juta.

"Kami masih membru satu pelaku lain berinisial  OZI yang kinimasuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu kunci letter T beserta tiga anak kuncinya, BPKB, STNK, dan kunci kontak cadangan sepeda motor korban. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update