BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang pemuda berinisial EFK (19) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Pemuda berstatus mahasiswa itu ditangkap karena menanam pohon ganja di dalam kamarnya.
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang mengatakan, penangkapan E berawal adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.
Setelah menerima laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dua pot besar dan empat lainnya di pot kecil.
"Penyidik menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja di rumah pelaku," kata Rolin pada Selasa (15/4/2025).
Selain itu, barang bukti tersebut petugas juga menyita satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut sejak dua bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Rolin mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku terancam dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
