JAKARTA, iNewsBekasi.id -Pengamat politik Boni Hargens mengatakan usulan segelintir pihak yabg neminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memicu kontroversi politik.
Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia, gagasan semacam ini tidak mungkin terwujud.
Presiden dan Wakil Presiden merupakan pasangan yang dipilih secara bersamaan dan langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
"Upaya penggantian Wakil Presiden di tengah masa jabatan adalah tindakan inkonstitusional," kata dia.
Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) maupun undang-undang lainnya yang membenarkan hal tersebut. Pasal 7A UUD 1945 hanya mengatur beberapa alasan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya, yaitu jika terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun dari ketentuan tersebut yang dilakukan oleh Wakil Presiden Gibran.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
