Polisi Sita Aset Kripto Rp 500 Juta Punya Doni Salmanan: Kalau Trading Beneran Kalah Dia

Ravie Wardani
Doni Salmanan ternyata masih punya aset kripto senilai Rp500 juta. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aset kripto senilai Rp 500 Juta milik tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang, Doni Salmanan Disita Polisi. Dana investasi itu diduga berasal dari kejahatan Doni menipu korbannya.

Uang tersebut kini telah disita pihak kepolisian. Hal itu pun dibenarkan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol.

"Sudah kita sita, ada tinggal Rp500 juta, sudah kita sita. Tapi trading kripto dia, pemain, beli jual, beli jual dari itunya si kalah, cuma sisa Rp500 juta," ucap Kombes Reinhard Hutagaol dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).

Usut punya usut, Doni kerap menuai kekalahan dari investasi yang dijalaninya itu. Pasalnya, pihak berwajib hanya menemukan sisa uang Rp500 juta saja.

Sebelumnya, polisi menduga uang tersebut semula berjumlah miliaran rupiah. Reinhard menuturkan hal ini berbanding terbalik ketika Doni yang lihai melancarkan aksi penipuannya terhadap para korban.

"Ya, dia trading. Tapi kayaknya sih saya lihat kalah mulu, beneran kalah. Kalau trading beneran kalah. Kalau nipu orang, menang dia," kata Reinhard Hutagaol.

Diketahui, polisi juga sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak bisa lagi diakses.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Doni dalam bentuk mata uang kripto.

Atas kasus hukumnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network