iNews.id - Doni Salmanan saat ini tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Dari hasil penemuan pihak kepolisian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku telah menyita 97 item aset Doni Salmanan dengan total Rp64 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dittipidsiber Brigjen Pol Asep Edi dalam konferensi pers. Dia mengatakan, hingga kini pihaknya telah berhasil mengumpulkan sebanyak 97 barang bukti berupa aset milik suami Dinan Nurfajrina tersebut.
"Total estimasi BB (barang bukti-red) yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih Rp64 miliar," ujar Asep di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Foto: Ist)
Dalam kesempatan itu, Doni yang mengenakan baju tahanan tampak menyampaikan permohonan maafnya. Permohonan maafnya tersebut bahkan dilontarkan olehnya di depan tumpukan uang tunai senilai Rp3,3 miliar serta kendaraan mewah miliknya yang disita polisi.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Editor : Aditya Nur Kahfi