Gaji Komeng di DPD Ternyata Segini, Lebih Besar dari Bayaran Jadi Pelawak?

Rizky Agustian
Komedian legendaris Komeng atau Alfiansyah Bustami kini menjabat sebagai Anggota DPD mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komedian legendaris Komeng atau Alfiansyah Bustami kini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat. Ia sukses meraih kepercayaan masyarakat dengan mengantongi lebih dari 5,3 juta suara, menjadikannya peraih suara tertinggi di antara para calon senator lainnya.

Sebagai senator terpilih, Komeng kini berhak menerima penghasilan resmi dari negara sesuai peraturan yang berlaku untuk anggota DPD. Menarik untuk dicermati berapa gaji Komeng setelah menjabat sebagai anggota DPD.

Gaji Pokok Komeng sebagai Anggota DPD

Adapun besaran gaji yang diterima para anggota DPD, termasuk Komeng, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara terperinci, gaji pokok yang diterima anggota DPD diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pasal 1 beleid tersebut mengatur gaji pokok untuk Ketua DPD Rp5.040.000, Wakil Ketua DPD Rp4.620.000, dan Anggota DPD Rp4.200.000. Sehingga berdasarkan aturan, Komeng menerima gaji pokok Rp4.200.000.

Tunjangan dan Fasilitas Tambahan

Selain gaji pokok, Komeng juga menerima sejumlah tunjangan melekat dan tunjangan lainnya, sebagaimana diatur dalam SE Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menkeu Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Melekat:

1. Tunjangan istri/suami: Rp420.000
2. Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp168.000
3. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
4. Tunjangan beras (untuk 4 orang): Rp198.000
5. Uang sidang per paket: Rp2.000.000

Tunjangan Lainnya:

1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
3. Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Uang Perjalanan Dinas

Sebagai wakil daerah yang memiliki tanggung jawab menyerap aspirasi di berbagai wilayah, anggota DPD juga mendapatkan uang perjalanan yang meliputi:

1. Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000 per hari
2. Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000 per hari
3. Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000 per hari
4. Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000 per hari. 

Jika diakumulasikan, total penghasilan bulanan Komeng bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung frekuensi sidang dan perjalanan dinas yang diikuti.


 

Editor : Eidi Krina Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network