Kejagung Tak Tutup Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Muhammad Refi Sandi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019-2022. Keempat tersangka ini merupakan eks anak buah mantan Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan pihaknya masih membuka peluang penetapan tersangka lain, termasuk kemungkinan keterlibatan Nadiem Makarim.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) itu ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek kami sedang masuk ke sana. Pada saatnya alat bukti cukup, tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menjelaskan Nadiem Makarim memang telah diperiksa secara intensif, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih membutuhkan pendalaman alat bukti.

"Kenapa NAM tadi sudah diperiksa dari pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti. Untuk itu tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua dan seterusnya sabar ya, sabar," tambahnya.

Ia menekankan bahwa proses penetapan tersangka korupsi harus didukung alat bukti yang kuat. Setiap tindakan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, serta merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana korupsi bila unsur niat jahat terbukti.

"Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," tegas Qohar.

Penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang dinilai sah dan cukup kuat.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.

Berikut daftar empat tersangka kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek:

Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.

SW, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

MUL, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

JT, Staf Khusus Menteri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jajaran pejabat strategis di Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Hingga kini, Kejagung menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network