JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mendagri Tito Karnavian mengakui kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) erat kaitannya dengan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penyesuaian ini dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan harga tanah di pasaran.
"Penyesuaian NJOP yang menjadi naik harganya mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik," ujar Tito, Jumat (15/8/2025).
Menurut Tito, penyesuaian NJOP umumnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Namun, pemerintah daerah tetap diwajibkan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum memutuskan kenaikan pajak tersebut.
"Disesuaikan tiga tahun sekali. Tapi ada klausul yaitu untuk mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," jelasnya.
Tito menekankan, kebijakan kenaikan PBB tidak boleh sampai memberatkan masyarakat. Jika dianggap terlalu membebani, maka penyesuaian tersebut dapat ditunda bahkan dibatalkan.
"Kalau itu memberatkan, maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," tegas Tito.
Menanggapi polemik kenaikan pajak yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pati, Tito memerintahkan agar setiap daerah yang berencana menaikkan PBB wajib mengirimkan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
"Agar kami juga dapat melakukan review dan memberikan masukan kira-kira itu berdampak memberatkan masyarakat apa tidak," kata Tito.
Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan setiap kebijakan terkait kenaikan pajak benar-benar mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat serta kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
