BEKASI, iNewsBekasi.id- Ahli hukum pertanahan Irawan Harahap menyatakan sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat. Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Hal ini disampaikan Irawan saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara perdata No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang.
Sidang ini terkait klaim dari sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Sidang dengan agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat pada Rabu, 20 Agustus 2025 ditunda karena Penggugat tidak hadir di persidangan.
Pada sidang sebelumnya, 13 Agustus 2025, Tergugat menghadirkan saksi fakta Sumardi, advisor keamanan Jababeka, serta saksi ahli hukum pertanahan, Irawan Harahap.
Saksi fakta Sumardi menyatakan lahan yang diklaim Penggugat sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC) berdasarkan sertifikat resmi, dan kini telah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.
Sementara itu, saksi ahli Irawan Harahap menjelaskan, dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat kepemilikan merupakan bukti otentik dan mengikat.
Klaim sepihak tanpa sertifikat dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
Berdasarkan dokumen gugatan, Penggugat mengatasnamakan ahli waris atas lahan di kawasan industri Jababeka. Namun, fakta persidangan menunjukkan lahan tersebut telah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini beralih menjadi milik PT New Optic Indonesia.
Kuasa hukum Tergugat Indra Jaya Mulia seusai sidang menyatakan, absennya Penggugat semakin menguatkan posisi hukum Tergugat.
“Fakta persidangan sudah memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan lahan kini dikuasai PT New Optic Indonesia,” ujar kuasa hukum dari Kantor Advokat IBRO & Partners tersebut.
Majelis hakim menunda sidang dan akan menjadwalkan ulang agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
