Prasetyo juga menambahkan bahwa pergantian tidak selalu otomatis terjadi. Jika kasusnya menimpa wakil menteri, mekanismenya bisa berbeda dengan menteri. Ia menyebut opsi seperti penunjukan pejabat sementara (ad interim) atau penugasan khusus sebagai alternatif, dan menekankan bahwa publik tidak perlu langsung berasumsi bahwa reshuffle pasti akan terjadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
