Putusan DKPP Terbaru Keluar, KPU Kota Bekasi Digugat ke PTUN Bandung

Wahab Firmansyah
GENGSI mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap KPU Kota Bekasi. Foto/Istimewa

Dia menuturkan, praktik transaksi uang kepada penyelenggara tingkat bawah membuktikan bahwa asas jujur dan adil dalam pemilu sudah dilanggar secara sistematis.

Dia menegaskan, gugatan ini menggunakan putusan DKPP sebagai novum (bukti baru), sesuai dengan Pasal 55 UU Peradilan TUN jo. Pasal 5 Perma No. 8 Tahun 2018. Karena putusan DKPP baru dibacakan pada 11 Agustus 2025, gugatan dinyatakan masih dalam tenggang waktu.

Penggugat menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 47 UU Peratun, PTUN Bandung memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa perkara ini. 

“Objek sengketa sudah jelas, bukti sudah terang, dan kepentingan hukum penggugat sebagai warga Bekasi sangat nyata," tegasnya.

Garisah mendesak, PTUN Bandung agar membatalkan SK KPU Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2025, sekaligus memulihkan marwah demokrasi di Kota Bekasi.

“Kami percaya PTUN akan berdiri di sisi kebenaran. Kalau penyelenggara saja sudah curang sebelum pilkada dimulai, maka hasil pilkada tidak punya legitimasi. Bekasi butuh pemimpin yang lahir dari proses demokrasi bersih, bukan transaksi,” ucapnya.

 

 

 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network