"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," tambah Nurcahyo.
Padahal, menurutnya, surat dari Google sebelumnya tidak pernah dijawab oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy. Hal ini lantaran uji coba Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal digunakan di sekolah-sekolah wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Kejagung menyebut Nadiem memerintahkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk menyiapkan regulasi teknis.
"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Kejagung menegaskan, langkah tersebut berujung pada penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya kembali mengunci spesifikasi ChromeOS sebagai syarat pengadaan laptop untuk sekolah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
