JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan detail peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut Kejagung, Nadiem diduga berperan besar dalam mengunci spesifikasi perangkat agar hanya produk Google yang bisa lolos pengadaan.
"NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menuturkan, dugaan awal peran Nadiem bermula sejak Februari 2020 ketika dirinya masih menjabat Mendikbudristek. Saat itu, Nadiem disebut melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajaran pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Ditbang T, serta staf khusus menteri, JT dan Eva.
Rapat tersebut digelar secara tertutup melalui Zoom Meeting dengan instruksi agar seluruh peserta menggunakan handset. Agenda utama adalah membahas rencana pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," tambah Nurcahyo.
Padahal, menurutnya, surat dari Google sebelumnya tidak pernah dijawab oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy. Hal ini lantaran uji coba Chromebook pada tahun 2019 dinilai gagal digunakan di sekolah-sekolah wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Kejagung menyebut Nadiem memerintahkan sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk menyiapkan regulasi teknis.
"Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," ungkap Nurcahyo.
Kejagung menegaskan, langkah tersebut berujung pada penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dalam lampirannya kembali mengunci spesifikasi ChromeOS sebagai syarat pengadaan laptop untuk sekolah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
