Divonis Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob Minta Maaf: Saya hanya Jalankan Perintah Pimpinan

Putranegara Batubara
Bripka Rohmat personel Brimob Polri yang mengendarai rantis meminta maaf kepada keluarga driver ojol Affan Kurniawan (foto: iNews)

Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Selain Bripka Rohmat, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi demonstrasi.

"Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka," ungkap Trunoyudo.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network