Bripka Rohmat diketahui merupakan sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan hingga tewas. Selain Bripka Rohmat, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena Cosmas dinilai tidak bersikap profesional saat mengamankan aksi demonstrasi.
"Perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka," ungkap Trunoyudo.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
