BEKASI, iNewsBekasi.id- Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tentunya sangat memudahkan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan.
Tak terkecuali di Kabupaten Bekasi, masyarakat bisa mengajukan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.
Dilansir dari akun Instagram @satpaspolresmetrobekasi, Polres Metro Bekasi sudah menyiapkan sejumlah tempat yang dijadikan lokasi layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi ini dilakukan setiap Senin-Sabtu. Adapun jam layanan dimulai pukul 10.00-13.00 WIB.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
