Ini Tampang Culun Polisi Gadungan yang Tipu Warga Bekasi hingga Puluhan Juta

Abdullah M Surjaya
Polsek Tambun menggulung polisi gadungan berpangkat AKP yang menipu warga Bekasi. Foto/iNews Bekasi

TAMBUN SELATAN, iNewsBekasi.id – Unit Reskrim Polsek Tambun mengungkap aksi polisi gadungan berpangkat AKP dengan modus menawarkan bantuan mengurus kasus hukum, CPNS, hingga proyek tertentu.

“Pelaku mengaku bisa mengurus perkara hukum, memasukkan CPNS, hingga proyek. Modusnya mengaku anggota Polri berpangkat AKP untuk meyakinkan korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Senin (15/9/2025).

Polisi menerima tiga laporan resmi dari korban, yakni pada 13 Juli 2024 di Polres Metro Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Tambun, serta satu laporan lain Agustus 2024. Kerugian mencapai Rp86 juta, terdiri sepeda motor Honda Vario, uang Rp43 juta, dan Rp20 juta.

Selain itu, ada tiga korban lain yang masih mengumpulkan bukti untuk melapor, sehingga total sementara enam korban sudah teridentifikasi. “Kami menduga jumlah korban akan bertambah karena tersangka mengaku sudah lama melakukan praktik ini, bahkan sejak 2005,” ucap Mustofa.

Barang bukti yang disita antara lain enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas palsu anggota Polri dengan pangkat AKP, serta seragam dinas yang dibeli pelaku di Pasar Senen seharga Rp300 ribu.

Korban pertama, A, awalnya melapor kehilangan motor ke Polres. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan dalih pengungkapan perkara. Korban diminta uang Rp1 juta untuk operasional, lalu motornya dipinjam untuk penyamaran. Namun motor tersebut justru ikut digelapkan.

Korban kedua, G, sudah mengenal pelaku sejak 2013. Saat mendaftar CPNS, ia ditawari bantuan oleh pelaku dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi. Korban mentransfer Rp43 juta, namun hasilnya nihil.

Korban ketiga, U, menyerahkan uang Rp20 juta karena percaya pelaku bisa mengurus kasus hukum anaknya di Polres. Sama seperti lainnya, janji pelaku tidak terbukti.

“Motif pelaku jelas untuk mendapatkan keuntungan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek terdekat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, W alias A dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Abdullah M Surjaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network