Baca Juga:
Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait kehadiran anak-anak di lokasi demo, Ade Ary menyebut polisi akan mengambil tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak, terutama jika mereka tidak didampingi oleh orang dewasa, karena lingkungan demo bisa berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
