Polda Metro Proses Hukum Pelaku Kerusuhan, Bukan Pendemo

Danandaya Arya Putra
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka hanya akan memproses hukum individu yang terbukti melakukan kerusuhan dan pelanggaran pidana saat demonstrasi, bukan para pendemo.(Foto: IMG)

Ade Ary menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat untuk berunjuk rasa, karena hal itu diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait kehadiran anak-anak di lokasi demo, Ade Ary menyebut polisi akan mengambil tindakan pencegahan. Hal ini dilakukan demi keselamatan anak-anak, terutama jika mereka tidak didampingi oleh orang dewasa, karena lingkungan demo bisa berbahaya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network