Nama Djamari Chaniago juga tercatat dalam sejarah TNI. Ia merupakan salah satu dari tujuh perwira tinggi TNI AD yang duduk di Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 1998. DKP saat itu menyatakan Prabowo melakukan kesalahan atau tindakan unsubordinasi.
Dalam buku Rekaman Kehidupan Anak Bawang Gantyo Koespradono terbitan Arta Media, disebutkan bahwa surat keputusan DKP ditandatangani oleh Fachrul Razi, Ketua Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, serta anggota lain seperti Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Letjen TNI Yusuf Kartanegara, Letjen TNI Agum Gumelar, dan Letjen TNI Arie J Kumaat.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
