Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, menegaskan, kedua tersangka kini telah ditahan. “Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Mereka ini pura-pura menjadi pengamen,” kata Wuryanti.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memastikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam mencegah tindak kejahatan.
“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Mustofa.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
