Beraksi di Graha Prima Tambun, 2 maling Motor Berkedok Pengamen Digulung Polisi

Komaruddin Bagja Arjawinangun
Polsek Tambun Selatan memperlihatkan dua maling motor berkedok pengamen yang ditangkap. Foto/Istimewa

Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, menegaskan, kedua tersangka kini telah ditahan. “Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Mereka ini pura-pura menjadi pengamen,” kata Wuryanti.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memastikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya dalam mencegah tindak kejahatan.

“Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku curanmor demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Mustofa.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network