Eksekutor penjambretan berinisial KR ditangkap di Desa Sukalaksana, Sukatani, Kabupaten Bekasi. KR yang saat beraksi sangat sadis, rupanya menangis saat ditangkap petugas kepolisian.
Adapun satu pelaku lain yakni, IE yang berperan sebagai joki ditangkap di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
