“Modusnya, tersangka meminta foto dan video tidak pantas dari korban, lalu mengirimkan uang sebagai imbalan. Dari hasil visum, chat, handphone, serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan,” ujarnya.
Masturo kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi dan terancam disangkakan dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak jo Pasal 76D tentang Persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
